Saga

Masyarakat Adat Terusik Pasal Living Law KUHP Baru (Bag. 2)

Informações:

Sinopsis

Pengesahan pasal living law KUHP baru menyisakan tanya bagi kelompok yang berpotensi terdampak, yakni masyarakat adat. Pembuat undang-undang mengeklaim pasal baru ini ditujukan untuk melindungi mereka. Namun, klaim itu dicurigai hanyalah modus negara mengintervensi masyarakat adat yang sudah eksis sebelum negara ada. Salah satunya Suku Toraja di Sulawesi Selatan yang sudah berabad-abad mempraktikkan tradisi warisan leluhur. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan sejumlah tokoh adat di Toraja tentang kegelisahan mereka dengan dampak pasal living law. Simak kisah bagian kedua, yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id