Saga

Pejuang Lingkungan Dibayangi Overkriminalisasi KUHP Baru (Bag.2)

Informações:

Sinopsis

Yayasan Auriga Nusantara mencatat tak kurang dari 112 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan terjadi pada kurun 2014 hingga 2023. Salah satunya adalah kasus Sukma dan Sawin, aktivis Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu (Jatayu), Jawa Barat. Mereka dibui karena dituding melanggar Undang-Undang tentang Bendera. Pasal yang menjerat Sukma dan Sawin kini masuk di KUHP baru, yang artinya berpotensi digunakan kembali sebagai modus menjegal pejuang lingkungan maupun aktivis lain. Jurnalis KBR Ninik Yuniati berbincang dengan Sukma dan Sawin tentang dampak kriminalisasi terhadap kehidupan dan perjuangan mereka sebagai pembela lingkungan. Simak laporan bagian kedua yang dibacakan Astri Yuana Sari. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id